JATINEGARA – BERITA16.COM – Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang –Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (yang selanjutnya akan disebut sebagai UU Perbankan) menyebutkan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.” Perkembangan teknologi digital telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia, termasuk industri perbankan.
Layanan perbankan mobile, atau m-banking, memudahkan pelanggan untuk melakukan berbagai transaksi perbankan dengan cepat, efektif, dan praktis melalui perangkat seluler mereka. Ini merupakan salah satu inovasi yang paling menonjol. Di tengah kemajuan ini, muncul masalah baru terkait menjaga data pribadi nasabah, terutama kerahasiaan data, yang merupakan hak penting dalam bisnis perbankan. Data nasabah yang tersimpan dalam layanan m-banking memiliki potensi untuk menjadi sasaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik melalui serangan siber, penyalahgunaan teknologi, maupun
kelalaian dari penyedia layanan. Kebocoran data ini tidak hanya berdampak pada kerugian material, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap sistem perbankan digital. Pada era digital yang semakin kompleks, perlindungan hukum menjadi sangat penting untuk menjamin keamanan data nasabah dan menjaga keadilan apabila terjadi pelanggaran.
Seperti kejadian yang dialami oleh Ketua RW04 Kelurahan Balimester, Jatinegara, Ir Suhanda Sutanto yang mengalami pembobolan data M-Banking dan mengakibatkan kerugian sekitar Rp 8.000.000. Modus penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai Call Center Perpajakan dengan meminta data-data pribadi sangat meresahkan. Pihak Bank dalam hal inI ternyata lambat dalam merespon keluhan nasbah.
Ir Suhanda Sutanto menjelaskan, ketika mengetahui rekening BNI nya dibobol dan terdapat mutasi transfer yang tidak dilakukannya, tindakan pertama adalah menhubungi Call Center BNI, namun tanggapannya sangat lambat. Disamping antrian yang panjang dan lama, petugas admin call center BNI jjuga bertele tele dalam memberikan bantuan. Antrian call center 15-30 menit sangatlah lama dan menguras pulsa nasabah.
Ir Suhanda Sutanto mlanjutkan, ”alangkah baiknya jika ada no khusus call center pengaduan darurat terhadap penipuan, tidak gabung dengan layanan perbankan lainnya sehingga laporan penipuan dapat segera ditindaklanjuti dan rekening nasabah bisa di blokit terlebuh dulu”, tutupnya.